SP1
Nama Perusahaan / Hotel
Jl. Sayank sebentar aja (kode pos)
Nama Perusahaan / Hotel
Jl. Sayank sebentar aja (kode pos)
SUMATERA UTARA – INDONESIA
Telp
: +62-622-755 Fax:
+62-622-75
Website: www.syanksebentaraja e-mail: buatajasendiri@gmail.com
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT PERINGATAN
No : 004/SP/RPH/03/
2014
Atas nama .......... HOTEL, dengan ini
menerangkan bahwa :
Nama :
Jabatan :
Dengan hormat,
Bersama surat ini, perusahaan ingin menyampaikan SP I yang bersifat teguran
Sehubungan dengan
sikap indispliner dan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan yang saudari
lakukan, yakni :
1 Datang
selalu terlambat (20 menit) dan pulang sering 15 menit terlalu awal. Perlu saudari ketahui bahwa
batas toleransi keterlambatan hanya 10 menit.
2 Sering
lalai dalam mengerjakan pekerjaan (bekerja tidak sesuai dengan Standar Operasional Hotel yang berlaku
3 Pada
saat serah terima atau pergantian shift, dari pagi ke siang selalu tidak beres (meninggalkan
pekerjaan begitu saja yang semestinya bisa dikerjakan sebelum tiba jam pulang)
Apabila teguran ini tidak direspon dan ditindaklanjuti sebagai perbuatan yang konkret, maka SP1 akan dinaikkan menjadi SP2, dan jika SP2 juga tidak ditaati maka
kami akan langsung menerbitkan SP3 yang berarti PHK.
kami harap
saudari bisa
memakluminya. Demikianlah surat peringatan Pertama ini dibuat agar dapat ditaati
sebagaimana mestinya. Diharapkan yang bersangkutan berkenan merubah sikap dan
mampu menunjukkan sikap profesionalisme dalam bekerja
Pematangsiantar,
Maret 2014
Nama hotel / perusahaan
yang mengeluarkan
Contoh SP 2
Contoh SP 2
Nama Perusahaan / Hotel
Jl. Sayank sebentar aja (kode pos)
Jl. Sayank sebentar aja (kode pos)
SUMATERA UTARA – INDONESIA
Telp : +62-622-755 Fax: +62-622-75
Website: www.syanksebentaraja e-mail: buatajasendiri@gmail.com
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas nama ................ HOTEL, dengan ini
menerangkan bahwa :
Nama :
Jabatan :
Dengan hormat,
Bersama surat ini, perusahaan ingin menyampaikan SP
II terkait perihal SP I tempoh ari.
Berkenaan dengan sikap indisipliner serta
pelanggaran pada tata teratur tugas dan tanggung jawab seorang........., yakni
:
1 Datang selalu terlambat (20 menit) dan pulang sering 15 menit terlalu awal. Perlu saudari ketahui bahwa batas toleransi keterlambatan hanya 10 menit.
2 Sering lalai dalam mengerjakan pekerjaan (bekerja tidak sesuai dengan Standar Operasional Hotel yang berlaku
3 Pada saat serah terima atau pergantian shift, dari pagi ke siang selalu tidak beres (meninggalkan pekerjaan begitu saja yang semestinya bisa dikerjakan sebelum tiba jam pulang)
Apabila teguran SP2 tidak direspon maka kami akan
langsung menerbitkan SP3 yang berarti PHK, kami harap saudara bias
memakluminya. Demikianlah surat peringatan kedua ini dibuat agar dapat ditaati
sebagaimana mestinya. Diharapkan yang bersangkutan berkenan merubah sikap dan
mampu menunjukkan sikap profesionalisme dalam bekerja
Pematangsiantar, April 2014
Nama hotel / perusahaan
yang mengeluarkan
Contoh Surat Skorsing
Pematangsiantar, April 2014
Nama hotel / perusahaan
yang mengeluarkan
Contoh Surat Skorsing
Nama Perusahaan / Hotel
Jl. Sayank sebentar aja (kode pos)
Jl. Sayank sebentar aja (kode pos)
SUMATERA UTARA – INDONESIA
Telp : +62-622-755 Fax: +62-622-75
Website: www.syanksebentaraja e-mail: buatajasendiri@gmail.com
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT SKORSING
No : 026/SP/RPH/02/
2015
Kepada
Yth.
Saudari ....
Staff .......
Dengan
hormat,
Dengan ini memberikan Surat Skorsing
kepada Saudari, bahwa Saudari telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perusahaaan yaitu :
1. Tidak menunjukkan sikap loyalitas dan etos kerja semasa
dalam Pekerjaan
2. Tidak mengindah SP1 dan SP2 yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan
Maka dengan ini saudari di Skors dengan ketentuan:
Lama Skorsing : 2 minggu
Berlaku
sejak : 01May s.d 14 May 2015
Denda
Adm :
Pemotongan salary pada saat skorsing
Sanksi Adm : Tidak diperkenankan menpergunakan Fasilitas hotel selama skorsing
Diharapkan setelah dikeluarkan Surat
Skorsing ini, Saudari dapat menjalankan kembali peraturan perusahaan dengan
baik dan tidak melakukannya kembali.
Demikianlah
Surat Skorsing ini kami berikan agar dapat dindahkan dan menjadi perhatian,
sampai di keluarkannya keputusan berikutnya. Terima kasih.
Pematangsiantar, 01 May 2014
Nama hotel / perusahaan
Ke
yang mengeluarkan
Ke
yang mengeluarkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar